Polres Pekalongan – Polda Jateng – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Sragi kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras, perjudian, narkoba, tindakan asusila, dan premanisme di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 25 September 2025.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari PS. Kanit Reskrim, anggota Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Polsek Sragi menyisir beberapa titik rawan gangguan kamtibmas. Hasilnya, dua warung kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
Warung pertama yang disasar adalah Warung Karaoke yang berlokasi di Desa Tumbal dan warung sembako di Desa Purwodadi. Dari 2 lokasi itu, petugas mengamankan beberapa botol minuman keras berbagai merk. desa Tumbal, Kecamatan Sragi. Dari lokasi ini, petugas menyita:
Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polsek Sragi dalam menjaga situasi tetap kondusif menjelang akhir tahun.
“Kami terus meningkatkan kegiatan KRYD sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Peredaran miras ilegal adalah salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal dan keributan. Oleh karena itu, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar,” ujar AKP Turkhan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tertib, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari masyarakat setempat, yang berharap agar Polsek Sragi terus konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran miras dan kegiatan ilegal lainnya di wilayah mereka. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan