Polisi Razia Kafe dan Warung Penjual Miras

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Di bulan Ramadhan ini, Polres Pekalongan meningkatkan razia miras (minuman keras) di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.

Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal. “Malam ini, kami berhasil mengamankan 41 botol miras berbagai merek dari sebuah kafe di Kajen dan warung di wilayah Gejlig,” kata Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., Kamis (21/03).

Dijelaskan Kasat Samapta, razia ini merupakan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Polres Pekalongan dalam rangka mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan.

“Memang harus ada suasana cipta kondisi agar masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan damai sehingga bisa terbebas dari kegiatan yang bisa menimbulkan kegaduhan atau kemaksiatan,” pungkasnya.

Menurut AKP Suhadi, dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras terutama saat bulan suci Ramadhan. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version