Gelapkan Motor Teman di Alun-Alun Kajen, Pemuda ini Ditangkap Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi di Jl. Rinjani Desa Tanjungsari seputaran Alun-Alun Kajen Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menyampaikan pelaku KA alias Acil (19) berhasil menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda dengan Nopol G-4052-WH. Modus operandi pelaku dengan membawa kabur kendaraan yang dipinjamkan oleh korban DM (23) saat jalan-jalan di komplek alun-alun Kajen.

Kejadian berawal pada hari Rabu (3/4/2024) malam. Korban bertemu dengan NF (15) yang sudah dikenalnya sejak 7 bulan yang saat itu mengajak temannya D (13) beserta pelaku. Mereka bertemu di belakang sanggar pramuka yang beralamat di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

“Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal, dan baru kenal saat bertemu di belakang sanggar pramuka bersama teman-temannya,” ujarnya.

Korban bersama 3 temannya tersebut selanjutnya pergi jalan-jalan ke alun-alun Kajen. Mereka pergi dengan menggunakan 2 kendaraan, dimana korban berboncengan dengan NF menggunakan kendaraan milik NF. Sedangkan kendaraan milik korban, dipinjamkan kepada pelaku untuk dikendarai bersama dengan D. Mereka pun berjalan beriringan, hingga sampai di alun alun kajen sekitar pukul 20.00 wib untuk makan di warung angkringan yang berada di alun-alun Kajen.

Tidak lama berselang, pelaku pamit kepada korban untuk berjalan ke tengah alun-alun bersama D. Namun setelah itu korban sudah tidak lagi menemukan keberadaan pelaku bersama D di tempat semula.

“Korban lalu menuju ke lokasi pertama kali bertemu yang diketahui rumah pelaku. Setelah ditanyakan kepada orang tuanya, ternyata pelaku belum pulang,” kata AKP Isnovim.

Setelah 2 hari menunggu, korban baru menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban penggelapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.

Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4/2024).

“Pelaku berhasil diamankan, dan segera dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP,” terang AKP Isnovim. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version