Warga Madukaran Tolak Pendirian Rumah Billiard, Mediasi Digelar di Kantor Kelurahan Kedungwuni Barat

Polres Pekalongan – Polda Jateng –  Rencana pendirian rumah billiard dan restoran di Dukuh Madukaran, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menuai penolakan keras dari warga setempat. Sebagai respon atas ketegangan tersebut, mediasi antara warga, pemerintah setempat, dan pihak keamanan dilaksanakan pada Selasa (09/09/2025), bertempat di kantor kelurahan setempat.

Mediasi dihadiri oleh Kapolsek Kedungwuni IPTU R Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., Kasi Trantib Kecamatan Kedungwuni M. Rifan, Lurah Kedungwuni Barat Adhi Sulistiyono, Bhabinkamtibmas Aipda Heri, Babinsa Serka Tarto, Ketua RT. 02 Wani Cahaya, Ketua RW. 02 Turmudzi, serta sejumlah warga yang menyuarakan penolakannya.

Dalam sambutannya, Lurah Kedungwuni Barat Adhi Sulistiyono mengungkapkan harapannya agar mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

Kasi Trantib M. Rifan menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak perizinan Kabupaten Pekalongan, dan menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara pengusaha dan masyarakat.

“Kami harap jika masyarakat merasa terganggu, bisa memberikan saran alternatif. Pemerintah saat ini memang mempermudah perizinan usaha, tapi pemilik usaha juga wajib melakukan silaturahmi dan sosialisasi agar masyarakat bisa menerima,” ujarnya.

Kapolsek Kedungwuni IPTU R Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari provokasi yang bisa menimbulkan konflik lebih besar.

“Penyampaian aspirasi harus tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai niat baik masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerusuhan,” jelasnya.

Dari pihak warga, Hasan Sulaiman menekankan bahwa izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak cukup untuk mendirikan tempat hiburan seperti rumah billiard. Ia juga menyoroti potensi negatif yang bisa ditimbulkan, seperti perjudian dan penjualan minuman keras.

“Warga Madukaran ini mayoritas agamis dan berpendidikan. Kami khawatir tempat itu nanti disalahgunakan. Jadi kami menolak tegas pendirian usaha tersebut,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wani Cahaya selaku Ketua RT 02 menyatakan bahwa warga telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak pengusaha, namun tidak mendapat respon yang memadai.

“Kami tidak serta merta menolak tanpa alasan. Tapi karena warga kami agamis, kami ingin menjaga marwah lingkungan. Kami mohon kepada pak lurah agar pembangunan tempat billiard ini tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pengusaha agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan mengedepankan musyawarah.

“Polri mendukung upaya mediasi sebagai langkah utama dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Kami mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” ujar Ipda Warsito.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa aspirasi warga merupakan bagian dari demokrasi dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pihak terkait.

“Kepolisian hadir sebagai penengah dan pengayom masyarakat. Kami berharap setiap langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan mengutamakan kepentingan bersama,” tambahnya.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan yang mengikat antara warga dan pihak pengusaha. Namun, seluruh pihak bersepakat untuk menempuh jalur komunikasi lanjutan dan menghentikan sementara segala bentuk aktivitas pembangunan hingga perizinan dan aspek sosial dikaji lebih lanjut. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version