Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta, Warga Bojong ini Diamankan Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, S alias Wawan (29th) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan diamankan Polsek Bojong Polres Pekalongan, Sabtu (18/01/2025). Dalam aksinya tersangka membohongi korbannya dengan dalih meminjam barang dagangan namun menjualnya tanpa sepengetahuan korban.

Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, aksi Wawan ini dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Asa Cendekia Blok K No. 14 Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong. Bermula pada Rabu (3/7/2024) siang, pelaku menghubungi korban warga Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong. Pelaku menghubunginya dengan maksud hendak meminjam barang konveksi guna ditaruh di rumahnya karena hendak mengajukan kredit Bank agar kreditnya disetujui pihak Bank.

“Barang konveksi itu rencananya untuk survey bank supaya disetujui,” ujarnya.

Korban pun selanjutnya menyanggupi dengan catatan kalau pinjaman banknya cair, korban meminta kepada pelaku untuk membayar barang tersebut, namun apabila tidak cair pinjaman banknya segera barang milik korban dikembalikan.

Keesokan harinya, pelaku bersama rekannya mengambil barang milik korban berupa 77 kodi daster di rumah saksi dan pelaku mengatakan untuk proses bank 2 minggu. Namun kurun waktu 2 minggu kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan dan ketika korban bertemu dengan pelaku, dikatakannya barang tersebut sudah dijual dan tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku ini  juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban dengan objek 65 lusin daster motif salur,” imbuh Iptu Warti.

Dalam aksinya pelaku melakukan serangkaian kebohongan hingga daster tersebut dikuasai pelaku, kemudian dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik daster tersebut. Sementara uang hasil penjualan digunakan buat kepentingan pribadi pelaku.

“Modus dari pelaku ini dengan cara membohongi korbannya, berpura-pura meminjam barang berupa sejumlah daster milik korban kemudian menjualnya tanpa seijin pemilik untuk keperluan pribadi,” jelas Kasubsi Penmas.

Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi antara korban dengan pelaku, namun tidak ada kesepakatan karena uang hasil penjualan sejumlah daster tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.900.000,- dan kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Bojong untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” pungkas Iptu Warti. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version