Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polsek Kedungwuni bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di jalan raya. Pada Jumat (27/2/2026) dini hari, petugas membubarkan aksi balap lari liar yang menutup akses jalan utama di kawasan Paesan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Aksi penertiban ini dilakukan sekitar pukul 02.30 wib setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri. Dalam aduan tersebut, warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang memblokir jalan raya untuk melakukan balap lari, sehingga kendaraan warga tidak dapat melintas.
Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, S.H menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil demi menjamin keamanan pengguna jalan dan menjaga kondusifitas wilayah, terutama pada jam-jam rawan menjelang waktu sahur.
“Kami menerima laporan warga melalui Call Center 110. Anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim segera meluncur ke lokasi di Jalan Raya Paesan untuk melakukan penertiban,” ujar Iptu Amin saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kerumunan massa yang memenuhi badan jalan. Tanpa menunggu lama, personel Polsek Kedungwuni langsung melakukan pembubaran secara persuasif.
“Pembubaran dilakukan secara proporsional dan humanis. Kami memberikan pengertian kepada para pemuda di lokasi bahwa menutup jalan untuk kegiatan balap lari sangat mengganggu kepentingan umum dan membahayakan keselamatan, baik bagi pelari maupun pengendara,” tegas Iptu Amin.
Massa yang berkerumun akhirnya bersedia membubarkan diri dengan tertib sehingga arus lalu lintas kembali normal.
Langkah sigap Polsek Kedungwuni ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga melalui call center 110.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami akan terus memantau titik-titik rawan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali, demi terciptanya harkamtibmas yang kondusif di wilayah Kedungwuni,” pungkasnya. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
