Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, personil Satgas Ops Patuh Candi Polres Pekalongan terlebih dahulu menjalani pengecekan oleh Propam Polres Pekalongan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan personel di lapangan, Jumat (18/07/2025).
Kasi Propam Polres Pekalongan AKP Mustajab, menegaskan bahwa pengecekan terhadap personel adalah bagian dari pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme dan integritas selama bertugas.
“Kami memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh Candi 2025 telah memenuhi standar operasional, baik dari segi kelengkapan administrasi, sikap tampang, maupun kesiapan fisik. Ini penting agar penindakan di lapangan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan pelanggaran oleh petugas itu sendiri,” ungkap AKP Mustajab.
Kegiatan operasi berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 10.00 wib hingga 11.00 wib, dengan lokasi penindakan di Jalan Raya Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel gabungan, antara lain Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Turjagwali Satlantas, anggota Satlantas Polres Pekalongan, anggota Polisi Militer (PM) Subdenpom IV/1-2 Pekalongan, serta anggota Propam Polres Pekalongan.
Dalam pelaksanaan penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 buah SIM, 16 lembar STNK serta 1 unit SPM.
Operasi Patuh Candi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan