Berita  

Nasabah Tabungan ‘Safitri’ BMT Surya Mulki Sulaiman Gelar Audiensi, Puluhan Polisi Diterjunkan Guna Pengamanan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Puluhan nasabah BMT Surya Mulki Sulaiman yang menjadi korban macetnya pencairan tabungan Safitri melakukan audiensi di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Selasa (5/8/2025). Dalam pertemuan itu, pihak BMT berjanji akan mengembalikan dana nasabah senilai Rp 300 juta dalam waktu satu bulan.

Audiensi tersebut dihadiri Plt Kepala Dinas Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan Argo Yudo Ismoyo S.STP, M.A.P., Kabid Koperasi Ida Hidayati Fadilah, pengawas koperasi, kuasa hukum para korban, perwakilan nasabah, dan manajer BMT Surya Mulki Sulaiman Ulul Albab.

LBH Ancam Lapor Polisi

Kuasa hukum korban dari LBH Bintang Adiyaksa Dua Tiga, Didit Pramono, menegaskan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian jika janji pengembalian dana tidak dipenuhi.

“Korban kebanyakan adalah pedagang pasar, petani, dan sopir. Jika manajer BMT tidak menepati surat pernyataan yang dibuat hari ini, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Didit.

Nasabah Kecewa

Sementara itu, salah satu perwakilan korban, Yuli, mengaku kecewa dengan BMT karena janji pencairan yang berulang kali diingkari.

“Kami sudah lunasi cicilan tabungan Safitri, tapi saat mau dicairkan uangnya tidak ada. Janji pertama sebulan lalu, lalu mundur tiga bulan, terakhir 21 Juli 2025, tetap nihil. Kantornya malah tutup,” ujarnya kesal.

BMT Mengaku Uang Dipakai Operasional

Manajer BMT Surya Mulki Sulaiman, Ulul Albab menyampaikan, bahwa dana nasabah telah digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, termasuk gaji karyawan dan sewa gedung.

“Saya akan bertanggung jawab. Saya sudah buat surat pernyataan untuk mengembalikan total dana Rp 300 juta dalam waktu satu bulan. Saya juga menawarkan aset tanah di Sidomukti sebagai jaminan,” kata Ulul.

Dinas Koperasi Serahkan ke Provinsi

Plt Kepala Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan Argo Yudo Ismoyo menegaskan, bahwa pihaknya hanya bisa menindaklanjuti laporan ke tingkat provinsi karena BMT merupakan kewenangan Dinas Koperasi Provinsi.

“Kami tidak punya data dan kewenangan terhadap BMT. Namun kami akan buat surat ke provinsi untuk meminta tindak lanjut,” ujar Argo.

Polisi Siap Kawal

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., menyatakan pihak kepolisian siap mengamankan proses audiensi kasus ini.

“Kami menurunkan 65 personel untuk mengamankan jalannya audiensi agar tetap kondusif,” jelas Warsito.

Audiensi berakhir dengan ditandatanganinya surat pernyataan oleh Ulul Albab selaku manajer BMT untuk mengembalikan dana nasabah. Para korban diminta menunggu proses tindak lanjut dari pemerintah provinsi serta langkah hukum yang mungkin diambil jika janji tersebut kembali diingkari. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version