Berita  

Lima Pelaku Pengeroyokan di Kedungwuni Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polisi berhasil mengamankan 5 pelaku pengeroyokan terhadap Lukman Hadi (24) warga Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang sedang bertamu ke rumah temannya.

Kelima pelaku terbukti melakukan pemukulan terhadap korban, bahkan salah satu pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) nekat membacok korban. Mereka adalah FH (30), RS (28), AF (38), C alias Rencong (38) dan PB (27).

“FH, RS dan AF merupakan warga Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni, sedangkan C alias Rencong warga Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni dan PB warga Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/2025).

Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (18/01/2025) sekitar pukul 16.30 wib korban bersama dengan rekannya bersilaturahmi ke rumah Muhammad Faisol di Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, sekitar pukul 18.06 wib datanglah 4 orang pelaku.

“Salah satu dari pelaku ini meminta izin kepada Faisol untuk bakar-bakar ikan, namun oleh Faisol dijawab boleh, tetapi masih ada tamu,” kata dia.

Kesal karena merasa tidak diperbolehkan, salah satu pelaku kemudian menendang kaki korban yang dilanjutkan oleh pelaku lainnya dengan memukul korban. Aksi pengeroyokan pun terjadi, semua pelaku ikut memukuli korban, hingga datang FH membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan kepada korban.

Mengalami luka-luka akibat pemukulan dan pembacokan, korban selanjutnya dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit. “Selain itu, handphone milik korban dan rekannya pun ikut hilang,” ungkap AKBP Doni.

Kejadian ini pun selanjutnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Kedungwuni. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu, pada Sabtu 18 Januari 2025, petugas berhasil mengamankan para pelaku yang masih bersama di dalam 1 rumah milik salah satu pelaku yang beralamatkan di Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni,” jelas Kapolres.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Kedungwuni guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 Subsidair Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Juncto 55 KUHP. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version