Operasi ini menyasar beberapa titik yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin. Tim gabungan yang terdiri dari unit Reskrim dan Binmas menyisir warung sembako hingga tempat hiburan karaoke.
Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meminimalisir tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, terlebih menjelang bulan Ramadhan.
“Kami melaksanakan giat cipta kondisi untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Sragi. Fokus kami adalah memberantas peredaran miras yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam operasi tersebut, personil Polsek Sragi berhasil mengamankan barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Petugas mendatangi Warung Sembako di Dukuh Ringinpitu, Warung Swike, serta sebuah tempat karaoke yang beroperasi di wilayah Sragi.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis minuman keras dengan rincian,
15 botol kecil AO, 4 botol besar AO serta 4 botol Beer Anker.
“Total ada 23 botol minuman keras berbagai merek yang kami sita dari tiga penjual berbeda. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah kami amankan ke Mapolsek Sragi untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Turkhan.
AKP Turkhan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang masih nekat menjual miras di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras atau penyakit masyarakat lainnya di lingkungan mereka. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadhan dengan menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya.
Para pemilik warung yang kedapatan menjual miras juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. (ozy)
Editor : Humas Polres pekalongan
