Berita  

Dijanjikan akan dinikahi, Warga Buaran Tipu Korbannya Hingga Jutaan rupiah

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh R (55) warga Kecamatan Buaran Kab. Pekalongan. Pelaku menjanjikan korbannya akan dinikahi dan sukses menggasak uang jutaan rupiah dari korban.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H menerangkan, bahwa peristiwa yang dialami K (52) warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan terjadi pada Minggu tanggal 1 Oktober 2023 di depan pasar Kajen yang beralamatkan di Lingkungan Sidokerti Kelurahan Kajen.

“Tersangka melakukan bujuk rayu akan menikahi korban dan juga menjanjikan akan memberikan ruko dan SPM Honda PCX Kepada anak korban. Hal ini dilakukan tersangka supaya korban percaya dan yakin kepada tersangka hingga kemudian tersangka dengan mudah meminta dan menguasai atas barang milik korban,” terangnya.

Dijelaskannya, peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, dimana saat itu tersangka mengajak korban pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor ke arah kajen untuk membelikan anak korban sepeda motor berikut ruko sebagai lamaran tersangka kepada korban.

Sesampainya di depan pasar Kajen tersangka sempat berhenti dan meminta pada korban untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. 2,1 juta sebagai biaya pelunasan sepeda motor yang telah dipesan tersangka.

“Jadi pelaku meminjam uang sebesar Rp. 2,1 juta kepada korban untuk biaya pelunasan sepeda motor yang telah dipesannya. Tersangka beralasan, jika uang miliknya belum bisa diambil, dan uang tersebut menurut pengakuan tersangka nantinya akan diserahkan kepada saudaranya yang berada tidak jauh dari pasar Kajen,” kata AKP Isnovim.

Korban pun bersedia meminjamkan sejumlah uang tersebut, dan untuk meyakinkan korbannya lagi, tersangka kemudian masuk ke arah ruko pasar Kajen dengan alasan untuk memberikan uang tersebut ke saudaranya.

Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk mencari ruko sebagai tempat usaha yang akan dijanjikan sebagai tempat usaha setelah korban menjadi istrinya sekaligus untuk diperkenalkan kepada salah satu keluarganya.

Tersangka mengajak korban hingga sampai di dekat objek Linggo Asri, dan mengatakan jika salah satu keluarganya sedang tidak berada di rumah. Mereka kemudian makan di sebuah warung di dekat lokasi objek wisata Linggo Asri. “Ketika hendak pulang, tersangka meminta korban untuk menyimpan HP miliknya dan juga HP milik korban ke dalam tas selempang milik korban dan memintanya untuk menaruh tas tersebut ke dalam jok sepeda motor,” Katanya.

Sesampainya di Jl. Mandurorejo, tersangka menurunkan dan menyuruhnya untuk menunggu di pinggir gang dekat dengan sebuah ruko dengan maksud tersangka akan menjemput keluarganya yang juga tidak jauh dari tempat korban turun.

“Korban sempat menunggu hingga satu jam lamanya, namun tidak kunjung kembali dan disaat itulah korban menyadari bahwa ia telah ditipu oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Terkait kejadian itu, korban enggan menceritakan perihal tersebut kepada keluarganya karena merasa malu. Korban juga berusaha menghubungi nomor tersangka dengan maksud untuk mengembalikan barang barang yang telah diambilnya.

Pada hari Rabu (04/10), tersangka menelpon HP anak korban untuk memberitahukan supaya korban mengambil barang miliknya yang diletakan tersangka di bawah bedug masjid dekat dengan rumah korban.

Usai mendapatkan kabar tersebut, korban langsung mendatangi masjid dan mendapati tas selempang miliknya. Setelah dicek, HP dan juga uang miliknya yang telah diserahkan sebagai uang pelunasan pembelian sepeda motor untuk anaknya sudah raib.

Atas penipuan itu, korban menceritakan kepada kakaknya dan keesokan harinya dengan didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.

Setelah menerima adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Kajen bersama dengan Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Simbang Wetan Kecamatan Buaran.

“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di dekat rumahnya di pinggir jalan, dan dari pengakuan tersangka ia telah melakukan kejahatan dengan modus serupa di beberapa tempat yakni di wilayah kajen pada tanggal 7 oktober 2023 di depan masjid Desa Sinangohprendeng dengan kerugian 1 sepeda motor Honda Scoopy. Dan juga di wilayah Bojong dengan kerugian 1 unit sepeda motor Vario,” papar AKP Isnovim.

Tersangka berikut barang-barang yang diakuinya sebagai hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (afk)

Exit mobile version