Polres Pekalongan – Polda Jateng – Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polres Pekalongan melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
“Ada 3 kasus dengan 3 tersangka yang berhasil kami ungkap,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/08).
AKP Roby menjelaskan, ungkap kasus pertama pada Jumat (12/07) dimana pelaku yang berinisial S alias Sogok (43) warga Kecamatan Tirto diamankan di dalam sebuah kamar kos yang beralamat Jl. Soekarno Hatta Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan dengan barang bukti 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4, 27 gram dan 1 strip berisi 10 tablet obat Alprazolam.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/07) sekitar pukul 16.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan OF alias Odi (25) warga Kecamatan Kajen dengan barang bukti 4 paket obat tablet warna kuning berlogo DMP (Dextromethorphan) tiap paket berisi 8 butir, 1 paket obat tablet warna kuning berlogo DMP (Dextromethorphan) yang berisi 17 butir dan 2 paket obat tablet warna kuning berlogo DMP (Dextromethorphan) yang berisi 8 butir.
“Kemudian pada Jumat (02/08) kami berhasil mengamankan RM alias Blek dengan barang bukti 1 blister Tramadol isi 10 butir, 1 blister Tramadol isi 8 butir, 6 paket Yarindo per paket isi 5 butir, 24 paket Hexymer masing-masing 5 butir,” tambah Kasat Narkoba.
Terkait dengan masih maraknya penyalahgunaan narkoba, AKP Roby meminta kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memperhatikan anak-anaknya supaya tidak terpengaruh dan terjerumus dalam kasus narkoba. Selain itu, dirinya mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk bersama Polri memberantas peredaran narkoba.
“Laporkan kepada Polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan