Bandar Judi Dadu di Pekalongan Ditangkap Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang bandar judi dadu di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/3/24) dini hari. Tersangka diketahui biasa menggelar lapak judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang sebagai bandar.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang bandar judi yakni ES (49) warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro.

“Kami mendapatkan informasi terkait adanya judi dadu di sebuah kebun yang terletak di Desa Jrebengkembang. Selanjutnya, tim gabungan dari Reskrim Polsek Karangdadap, Reskrim Polsek Kedungwuni dan Polsek Doro bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Isnovim.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat dini hari petugas berhasil mengamankan tersangka.

“Dari keterangan sementara, tersangka mengakui telah menggelar judi dadu dan berperan sebagai bandar,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya alat pengocok dadu berupa batok kelapa beserta alasnya, 3 buah dadu, alas terpal yang terdapat gambar mata angka dadu dan juga perlengkapan penerangan arena judi serta sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah.

Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version