Aksinya Terpantau CCTV, Pencuri Spare Part Sepeda Motor di Pekalongan Diamankan Warga

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pencuri spare part sepeda motor berhasil diamankan oleh warga. Aksi TS (30) warga Desa Bojong Wetan Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan telah terpantau CCTV yang sudah dipasang oleh korban di bengkel sepeda motor miliknya.

Iman Khodori (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Bojong yang merupakan korban merasa geram dengan aksi pencurian, pasalnya di bengkel miliknya itu, sudah beberapa kali kehilangan spare part sepeda motor, sejak awal Februari 2025.

Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan, petugas Kepolisian (Polsek Bojong) telah menerima penyerahan pelaku pencurian oleh korban bersama warga setempat pada Selasa (25/02/2025).

“Sekitar pukul 04.00 wib, petugas Polsek Bojong telah menerima penyerahan dari  korban, yakni pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Minggu (02/03/2025).

Iptu Warti menjelaskan, penangkapan pelaku ini bermula dari seringnya bengkel milik korban yang kehilangan beberapa spare part kendaraan, sejak awal Februari 2025.

Karena seringnya kehilangan barang di bengkel miliknya, korban akhirnya berinisiatif untuk memantau bengkelnya dengan menggunakan kamera CCTV. Selanjutnya, pada hari Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 00.00 Wib, korban bersama rekannya dan juga warga berjaga-jaga di dalam rumah korban sambil memantau monitor CCTV bengkel.

“Karena bengkel milik korban ini bersebelahan dengan rumahnya, jadi mereka memantaunya dari dalam rumah korban,” terang Kasubsi Penmas.

Benar saja, sekitar pukul 02.30 Wib, pelaku pencurian masuk ke dalam bengkel dan terpantau dari monitor CCTV. Pelaku sempat menutupi salah satu kamera CCTV yang berada di bengkel dengan menggunakan stiker, namun  kamera lainnya tidak ditutupi oleh pelaku, sehingga gerak gerik pelaku bisa dipantau oleh korban bersama warga.

“Dari monitor CCTV, terlihat pelaku mengambil beberapa spare part Vespa dan SPM diantaranya 1 buah charger aki merk ONAGA, 1 (buah blok Vespa, 1 buah ayunan Vespa, 1 buah Nap Gear SPM merk YIMM, yang kesemuanya itu dimasukkan ke dalam tas dan sarung milik pelaku,” ungkap Iptu Warti.

Tidak mau tangkapannya kabur, korban bersama warga bergegas menuju ke bengkel untuk mengamankan pelaku, sehingga ketika hendak pergi dari bengkel, pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bojong  guna proses lebih lanjut.

Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2,8 juta. Sementara pelaku terancam pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version