Tidak Butuh Waktu Lama, Gerak Cepat Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor di kedungwuni Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan berhasil dibekuk petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kedungwuni yang dibackup Resmob Polres Pekalongan dan Resmob Polres Pekalongan Kota.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K saat konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi tentang keberadaannya dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial R alias Tekek (29) warga Kecamatan Wonopringgo,” ujarnya, Senin (11/11).

AKBP Doni menerangkan, peristiwa pencurian tersebut, terjadi di depan ruko “Ngegrill Yuk” yang beralamat di Jalan raya Pekajangan Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Senin (04/11).

Saat itu, sekitar pukul 12.29 Wib korban bersama rekan-rekannya hendak memesan makanan di ruko “Ngegrill Yuk.” Kemudian, mereka masuk ke dalam ruko untuk mengambil pesanan dan selama sekitar 10 menit mereka berada di dalam ruko. Saat mereka keluar dan hendak menuju ke kendaraannya, korban kaget, karena sepeda motor miliknya suda tidak ada lagi di tempat parkir.

“Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor G-2711-JAD yang awalnya di parkir, ternyata sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 23 juta, dan peristiwa ini pun segera dilaporkan oleh korban ke Kepolisian,” kata Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dengan dibackup Resmob Polres Pekalongan dan Resmob Polres Pekalongan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Gerak cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Selang beberapa jam, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku ini berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 wib, jadi hanya butuh waktu sekitar 3,5 jam petugas berhasil membekuk pelaku,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, AKBP Doni menyampaikan, modus dari pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban yang dalam keadaan tidak dikunci ganda.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan