Polres Pekalongan – Berawal dari informasi warga terkait adanya kegiatan perjudian, Polres Pekalongan gerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Tim Resmob Polres Pekalongan segera melaksanakan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan judi kartu remi. Alhasil, empat pelaku langsung diringkus aparat Kepolisian, Minggu (09/04).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H mengatakan peristiwa penangkapan terjadi di sebuah gardu yang berada di Dukuh Cokrah Desa Kulu Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan.
“Mereka SDMPS alias Erong (48), AH alias Culun (37), D (45) dan RW alias Widi (45) tertangkap tangan sedang bermain judi remi. Keempatnya merupakan warga Desa Kulu,” ujarnya.
Ipda Suwarti menambahkan, para pelaku ini bermain judi kartu remi dengan uang sebagai taruhanya.
Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 bungkus kartu dalam keadaan baru (belum dibuka), 1 bungkus kartu dalam keadaan terbuka dengan jumlah kartu 42, 28 kartu warna merah, 24 kartu warna biru dan uang tunai Rp 144.000,-
Para pelaku kini diamankan di Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan