Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polsek Bojong menindaklanjuti laporan dari warganya terkait adanya ancaman dari pemuda yang berprofesi sebagai juru parkir. Aduan tersebut berasal dari dari pemilik apotik Gema Farma yang berlokasi di Jl. Raya Bojong-Kajen ikut Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Kapolsek Bojong AKP Wastono saat dimintai keterangan mengatakan, siang itu, Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 wib, pihaknya telah menerima laporan dari pemilik apotik Gema Farma tentang adanya ancaman dari seorang pemuda.
“Pemilik Apotik ini menyampaikan laporan kepada kami (Polsek Bojong) terkait adanya ancaman dari seorang pemuda yang berinisial SZ (25) warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong,” kata dia.
Lanjutnya, AKP Wastono menjelaskan, ancaman tersebut disampaikan kepada pemilik apotik bahwa SZ akan melakukan pengrusakan apabila tidak diizinkan menggelar parkiran depan apotik.
Kapolsek beserta anggota kemudian mendatangi lokasi dan menemukan SZ.
“Kami kemudian membawa SZ dan selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Pekalongan untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Bojong.
AKP Watono menambahkan, kepada warga masyarakat supaya bisa melaporkan kepada petugas Kepolisian maupun Polsek terdekat apabila menjumpai ataupun mengalami tindakan aksi kriminalitas.
“Bisa pula melaporkan melalui call center 110,” imbuhnya. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan