Proses Pembuatan SKCK di Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Saat ini masih ada sebagian warga yang belum mengetahui bagaimana proses pembuatan SKCK, hal itu menyebabkan warga tersebut harus bolak balik yang dapat menghabiskan waktu lebih bayak lagi.

Sebagai informasi bahwa SKCK sendiri diterbitkan oleh Baintelkam pada tingkat Mabes, Ditintelkam pada tingkat Polda, Satuan Intelkam pada tingkat Polres dan Unit Intel pada tingkat Polsek, dimana hal tersebut disesuaikan dengan keperluan masing-masing pemohon.

Seperti dikatakan Kasat Intelkam Polres Pekalongan AKP Kalis Roby, di ruang kerjanya bahwa untuk persyaratan permohonan penerbitan SKCK ada 5 point.

“Syaratnya ya foto copy KTP asli, foto copy KK, foto copy akte lahir, foto copy identitas lahir kalau yang bersangkutan belum memenuhi syarat mendapatkan KTP dan pasfoto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar,” paparnya pada saat ditanya persyaratan SKCK.

Ditambahkan bahwa karena saat ini sistem SKCK belum terintegrasi dengan e-KTP secara online sehingga semua persyaratan tadi harus dipenuhi.

“Sebenarnya sesuai dengan perkap (Peraturan Kapolri) nomor 18 tahun 2014 untuk persyaratan seperti foto copy KTP, KK dan Akte tidak diperlukan namun karena sistem belum terintegrasi dengan e-KTP ya itu (perayaratan) harus dipenuhi,” tambahnya.

Di Polres Pekalongan untuk jam operasional pelayanan penerbitan SKCK yaitu untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 s.d 14.00 wib dengan waktu istitlrahat pukul 12.00 s.d 13.00 wib, hari Jumat mulai pukul 08.00s.d 14.00 wib sedangkan istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 wib, untuk hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tutup. Sesuai PP no 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk biaya yaitu sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan, hal tersebut seperti tertuang pada papan informasi yang ada diruang SKCK Polres Pekalongan. (fauzi)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Pos terkait