Pos Polisi di lempar Batu, Hingga Pecah Ternyata Ini Pelakunya yang Sudah di Amankan

POLRES PEKALONGAN – Pos Polisi yang berada di perempatan Gumawang Wiradesa Kab.Pekalongan pecah akibat di lempar batu oleh seseorang, kejadian itu terjadi sekitar Senin,10/09/2017, sekitar pukul 06.30 wib.

Peristiwa itu di ketehui personil Polsek Wiradesa Polres yang sedang menjalankan tugas sehari – hari melakukan PH pagi ( penyeberangan jalan ke masyarakat disaat di pagi hari ) di seputaran pos gumawang, kemudian terdengar suara kaca pecah, cukup lumayan keras kemudian petugas langsung berlari menuju sumber suara, sesampai di lokasi bertemu tukang becak yang biasa mangkal di belakang pos. Berkata jika kaca pos polisi itu pecah di lempar seorang wanita.

Tersangka yang sudah di ketahui masih ada disekitar lokasi langsung di amankan petugas, karena kuat dugaan tersangka ini mengalami gangguan jiwa dilihat dari rekasi sesaat melakukan aksinya melakukan perusakan.

Sesampainya di Polsek tersangka di serahkan ke Unit pelayanan diterima oleh Aiptu Made Sudiana, saat di lakukan penggeledahan barang bawaan terdapat beberapa lembaran uang kertas ribuan dan Ktp non Elektronik An. Erma Sucihandayani, 25 Th, Dk. Mrican Kel. Kepatihan Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan.

Dijelaskan pula oleh seorang perempuan yang diduga terganggu jiwanya itu, Sdri. Erma Sucihandayani tersebut jika penyebab ia melempar batu ke jaca Pos Polisi karena agar warga tidak berani kepadanya dan mengata ngatai ia Gila, tuturnya.

Aitpu Sudiana menambahkan, Jika kita lihat keberanian nya melempar batu ke Pos Polisi tersebut diikuti bicara lainnya yang tidak jelas arahnya dari keterangan saksi di sekitar lokasi tadi.

Kapolsek Wiradesa Polres Pekalongan Akp. Yorisa Prabowo, S. Pd berpesan kepada para anggota nya yang pada waktu itu berada disekitar Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian / Spk bahwa Kita harus melayani masyarakat dengan baik walaupun kita duga orang tersebut menderita gangguan kejiwaan, namun porsi pelayanan yang agak berbeda karena mereka juga sama seperti kita butuh dilayani / di uwongke.

Pada saat akan diserah terimakan di Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat / RPSBM milik Pemerintah Kota Pekalongan dan menemui Petugasnya Sdr. Casno, 30 Tahun , dijelaskan olehnya jika seorang perempuan tersebut / Sdri Erma Sucihandayani adalah pada Th. 2016 juga pernah di rawat 1 minggu di tempat tersebut dan karena dianggap sudah sehat lalu diserahkan kepada Bapak Kandung nya Bp. Sugianto Kel. Kuripan Pekalongan.(Martikno)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Pos terkait