Polres Pekalongan – Personil Polres Pekalongan yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol I Ketut Tutut, S.H bersama Polsek Karanganyar membubarkan kegiatan kuda lumping yang tidak memiliki ijin, Minggu (12/09/21).
Polsek Karanganyar yang mendapati informasi bahwa ada kerumuman yang disebabkan oleh kegiatan latihan kuda lumping dengan sigap bersama Polres Pekalongan mendatangi lokasi Kegiatan tersebut yang berada di Desa Legokkalong Kec. Karanganyar Kab.Pekalongan. Sesampainya disana, dengan humanis memberikan imbauan untuk segera membubarkan kegiatan tersebut yang tidak memiliki ijin.
Hal ini tentunya melanggar prokes yang menyebabkan kerumunan penonton.
kapolsek Karanganyar AKP Giyarto saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh paguyuban kuda lumping tersebut tidak memiliki ijin dan melanggar prokes serta menimbulkan kerumuman. “Kita pihak Kepolisian berhak membubarkan kegiatan tersebut untuk mencegah hal -hal yang tidak diinginkan dalam hal ini penyebaran COVID -19 dari kerumuman tersebut.
Kamtibmas Kondusif Untuk Masyarakat Sehat Indonesia Kuat. (Humas SekKra)
Editor : Humas Polres Pekalongan