Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) siang, bertempat di Balai Desa Salit, dan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kajen, Aipda Mukti Utama.
Kronologi Keresahan
Peristiwa ini bermula pada Jumat dini hari (14/11/2025) sekitar pukul 01.30 wib. Ketua RT setempat, Kasmuri, memergoki tiga orang anak berada di belakang kandang miliknya. Karena waktu yang tidak wajar, ketiga anak tersebut langsung lari ketakutan saat didekati.
Keesokan harinya, ketiga anak tersebut mendatangi rumah Kasmuri dan menjelaskan bahwa mereka hanya sedang “ngobor” atau mencari burung gemek menggunakan senter. Agar masalah ini tidak terulang dan kesalahpahaman tuntas, kedua pihak sepakat bertemu di Balai Desa.
Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Mukti Utama memberikan klarifikasi dan edukasi kepada kedua pihak. Ia menjelaskan bahwa mencari burung bukanlah tindak pidana, tetapi berada di lingkungan pemukiman pada jam tidak wajar (dini hari) jelas menimbulkan keresahan bagi warga.
Bhabinkamtibmas juga membenarkan kecurigaan Pak RT yang wajar, karena setiap warga berhak melindungi barang-barangnya dari orang yang tidak bertanggung jawab. Ia mengimbau agar kegiatan mencari burung dilakukan di wilayah desa sendiri sehingga mudah dikenali masyarakat.
Kapolsek: Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Kapolsek Kajen, Iptu Teguh Subiyantoro, menekankan bahwa peran kepolisian dalam masalah seperti ini adalah untuk mencegah keresahan berubah menjadi konflik yang lebih besar.
“Penyelesaian secara problem solving ini sangat efektif. Kami memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang etika di lingkungan warga, dan yang terpenting, kami mengingatkan para orang tua,” ujar Iptu Teguh.
Kapolsek berpesan kepada orang tua ketiga anak tersebut agar lebih mengawasi dan mengontrol kegiatan anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan lingkungan.
Dengan kesepakatan yang diambil di Balai Desa, masalah kesalahpahaman ini dianggap selesai secara kekeluargaan. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan












