Polres Pekalongan – Sebanyak kurang lebih 115 personil Polres Pekalongan diterjunkan guna mengamankan jalannya eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kajen, Selasa (19/12).
Sebelum eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan persiapan. Bertempat di balai desa Kesesi Kec. Kesesi Kab. Pekalongan telah dilaksanakan persiapan pelaksanaan Eksekusi tanah dan bangunan dalam sertifikat hak milik nomor 167 luas 620 M² An : Kholidun yang berlokasi di Desa Kesesi Rt. 02 Rw. 03 Kec. Kesesi Kab. Pekalongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasat Intelkam Polres Pekalongan, Kasat Shabara, Kasubag Dalops, Kapolsek Kesesi, Badan Pertanahan Nasional Kab. Pekalongan, kuasa hukum pemohon eksekusi, termohon Eksekusi dan anggota Polres Pekalongan yang melakukan pengamanan.
Sementara itu hadir juga tim eksekusi dari Pengadilan Agama Kajen diantaranya Sdr. Kustanto, Sdr. Sundoto AN, Sdr. M. Amiri Z, Sdr. M. Zumarom, Sdr. Hasan SY’I, Sdr. Saefudin dan Sdr. Aries.
Setelah sampai di lokasi eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan surat keputusan oleh pihak Pengadilan Agama kajen dengan dasar penetapan eksekusi ketua Pengadilan Agama Kajen nomor 02/Pdt.Eks/2017 PA Kajen tanggal 22 November 2017 atas permohonan eksekusi tanggal 21 November 2017.
Setelah dibacakan surat keputusan oleh pihak Pengadilan Agama Kajen dilanjutkan eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 620 M² An : Kholidun Bin H. Sahal yang berlokasi di Desa Kesesi Rt. 02 Rw. 03 Kec. Kesesi Kab. Pekalongan.
Pada saat pelaksanaan eksekusi sempat terjadi perlawanan oleh pihak termohon eksekusi beserta keluarganya, namun dapat dikendalikan oleh anggota pengamanan dari Polres Pekalongan.
Proses eksekusipun berhasil dilaksanakan. dan selama kegiatan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman dan kondusif. (ozy)
Humas Polres Pekalongan