PENANGKAPAN PELAKU PERJUDIAN DUKUH SEMAMPIR KECAMATAN KESESI

Polres Pekalongan – Unit Satuan Reserse dan Kriminal Sektor Kesesi menangkap 2 Orang diduga pelaku perjudian di Dukuh Semampir, Desa kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Senin (17/09/18).

Warga Dukuh Semampir diresahkan oleh perbuatan W (49 th) dan R (45 th). Kedua orang tersebut melakukan perjudian di sebuah gubuk persawahan Dukuh Semampir. Kedua pelaku diduga melakukan perjudian hampir setiap hari di gubuk tersebut.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Aiptu Untung Wibowo beserta anggotanya langsung menyelidiki tempat tersebut dan menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dengan uang tunai sejumlah Rp. 91.000, – serta menangkap pelaku tersebut.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesarĀ 25 juta rupiah. Setelah menyita barang bukti, pelaku langsung dibawa ke kantor Kepolisian Resor Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.(Tulus).

Editor : Humas Polres Pekalongan

Pos terkait