Polres Pekalongan – Dalam Undang – Undang No. 2 tahun 2002, disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah harkamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum, dari kalimat tersebut tergambarkan bahwa begitu luasnya tugas pokok dan wewenang Polri, dari preentif, preventif sampai represif.
Polri sebagai alat negara dalam mengemban fungsi keamanan didalam negeri, wajib selalu hadir sebagai gambaran kehadiran negara dalam masyarakat.
Salah satu wujud kehadiran negara dalam masyarakat dalam pelaksanaan tugas polri yang paling sederhana adalah pelaksanaan pos pagi yang dikenal sebagai PH pagi, ini adalah salah satu bentuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang umumnya mulai melakukan aktifitasnya dari pagi sampai sore. Dari kegiatan masuk kerja, sekolah, berdagang dan lainnya yang sangat begitu beragam atau hetrogennya kegiatan masyarakat.
Dalam hal ini wujud Polri dalam bentuk pengaman terbuka yang biasa dikenal sebagai pamka yang dilakukan personil Polri yang berpakaian dinas dan juga pengamanan tertutup yang biasa disebut sebagai pam tup yang dilaksanakan oleh anggota Sat Reskrim.
Dalam pelaksanaan PH pagi, secara umum masayarkat sudah bisa melihat secara langsung kehadiran polri yang berpakaian dinas atau uniform, namun jarang yang tahu bahwa ternyata juga ada pam tup, yang juga hadir ditengah masyarakat yg sedang beraktifitas.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Subroto, S.H., M.H mengatakan bahwa Kehadiran personil pam tup oleh anggota Reskrim ini sebetulnya mempunyai fungsi ganda, satu sisi berfungsi untuk mengawasi kemungkinan adanya tindak pidana, yang kedua adalah sebagai buddy system, yaitu melindungi rekannya yang saat itu juga sedang melaksanakn tugas, Senin (13/09).
Tugas seperti ini sejatinya sangat evektif dalam rangka melindungi rekannya yang sedang melaksanakn tugas negara. (nisa)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Komentar