Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang perempuan berinisial K alias Aseh (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta. Hal tersebut dilakukannya dengan berdalih bisa mengobati, menghilangkan dampak buruk ilmu hitam dan membentengi dari santet.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. dalam konferensi pers di Polres Pekalongan, Jumat (31/1/2025), menyampaikan dalam aksinya pelaku ini mengaku bisa mengobati suami korban, yang tentunya dengan imbalan uang yang nominalnya cukup besar.
“Namun, semua itu tidak terbukti, bahkan suami korban sampai meninggal dunia,” kata Kapolres Pekalongan.
Korban sendiri diketahui seorang ibu rumah tangga warga Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, yang resah dengan penyakit yang diderita suaminya. AKBP Doni mengungkapkan, bahwa suami korban sebenarnya oleh medis didiagnosa menderita penyakit jantung.
“Alm. Musaeri ini sakit jantung, namun untuk penanganannya oleh pelaku tidak diarahkan pada pengobatan secara medis. Pelaku ini menyatakan, jika suami korban itu sakit karena terkena ilmu hitam,” terangnya.
Dalam praktek penipuannya tersangka saat berdalih melakukan pengobatannya meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syaratnya, tetapi setelah uang diberikan, ternyata suami korban tidak ada perubahan dan akhirnya meninggal dunia.
Tidak sampai disitu saja, pada saat hubungan anak korban dengan tunangannya ada masalah, pelaku mulai melancarkan tipu dayanya dengan berpura-pura bisa menyelamatkan hubungan anaknya dengan tunangannya itu. Sekali lagi dengan syarat diberikan sejumlah uang.
Kenyataannya, hubungan anak korban dan tunangannya itu kandas. Tipu daya pelaku berlanjut dengan mengatakan, bahwa mantan tunangan anak korban tidak terima dan akan menyantet/mencelakai anaknya. Korban pun percaya begitu saja hingga dengan rela mengeluarkan uang hingga Rp. 55.200.000,-
Korban yang menyadari telah tertipu oleh pelaku, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Wonopringgo. Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui, bahwa apa yang selama ini dikatakannya kepada korban adalah kebohongan belaka yang semata agar korban memberikan uang kepadanya.
“Untuk pelaku ini akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4tahun,” terang AKBP Doni. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan