Melalui Problem Solving, Polsek Karangdadap Selesaikan Perihal Pasangan Bukan Suami Istri yang Dipergoki sedang Berada di Dalam Kamar

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Karangdadap melaksanakan mediasi (problem solving) perihal adanya laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang dipergoki sedang berada di dalam kamar.

Mediasi dilaksanakan di balai Desa Kalilembu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Kamis (06/06) sore.

Kegiatan problem solving juga dihadiri oleh Kepala Desa Kalilembu, Kadus 1 Kalilembu, Kadus 4 Kalilembu, ketua Rt Dukuh Lembu Tengah Desa Kalilembu, ketua Rt Dukuh Jrakah Desa Kalilembu serta kedua belah pihak beserta istri dan suami.

Disampaikan Kapolsek Karangdadap AKP Sunarto, S.H, peristiwa berawal pada hari Kamis (06/06) sekitar pukul 14.00 wib, dimana bapak Amat selaku ketua Rt Dukuh Lembu Tengah mendapat telepon dari warga mengenai adanya 2 orang (laki-laki dan perempuan) yang sedang berada di dalam rumah Rohana warga Dukuh Lembu Tengah Desa Kalilembu.

Selanjutnya, Pak Rt bersama suami dari N mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah itu. Dengan dibantu warga, berhasil menemukan MN (39) warga Dukuh Jrakah dan N (40) warga Dukuh Logandeng berada didalam kamar. Selanjutnya, mereka membawa keduanya ke Balai Desa Kalilembu.

Saat berada di balai desa pasangan yang bukan suami istri itu menerangkan bahwa di dalam kamar hanya pijetan.

Setelah diadakan musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, didapatkan kesepakatan, bahwa mereka MN dan N tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.

“Kedua pihak menyatakan permasalahan tersebut telah selesai, dan tidak akan saling menggugat mengancam dan menuntut dikemudian hari,” ungkap AKP Sunarto. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan