Polres Pekalongan – Call Center 110 sebenarnya mulai diperkenalkan pada masyarakat di tahun 2014, di mana ketika Polri masih di bawah kepemimpinan Jendral Polisi Sutarman. Layanan ini, merupakan pusat berbagai pengaduan gangguan Kamtibmas, tindak pidana kriminalitas, musibah kecelakaan lalu lintas mau pun kejadian lainnya. Prinsipnya, apa pun gejolak di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian, bisa dilaporkan ke sini.
Nomor penting yang sangat bermanfaat saat darurat tersebut, banyak ditempel di mobil- mobil patroli polisi. Hanya sayangnya, sosialisasi manfaatnya agak kurang sehingga masyarakat kurang mengetahui secara detail fungsi Call Center 110 tersebut. Padahal, seharusnya sarana komunikasi ini hukumnya wajib diketahui warga di mana pun berada (di Indonesia). Apa lagi ibu- ibu (kalangan wanita) yang rentan menjadi korban kejahatan. (Yuli-Er$hi)
Editor : Humas Polres Pekalongan