Polres Pekalongan – Polda Jateng – Upaya memberantas peredaran miras terus dilakukan Polres Pekalongan. Kali ini, Rabu malam (30/10) petugas dari Sat Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan puluhan botol miras dari warung makan dan warung swike di wilayah Bojongminggir, Kecamatan Bojong.
Dari penuturan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., bahwa kegiatan razia ini dalam rangka kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Kita dari Kepolisian berupaya secara maksimal menjaga kondusifitas keamanan, dan kali ini, melalui giat razia miras,” ujarnya, Kamis (31/10).
AKP Suhadi menjelaskan, dari Razia yang digelar di wilayah Bojongminggir, petugas mendatangi warung-warung yang disinyalir menjual miras.
“Hasilnya, sebanyak 45 botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” terangnya.
45 botol miras berbagai merek tersebut diantaranya, 16 botol kecil Beer Radler, 4 botol besar Ao, 3 botol kecil Ao, 2 botol kecil Anggur Merah, 3 botol besar Anggur Merah, 5 botol kecil Iceland, 2 botol besar Kawa Kawa, 3 botol besar Beer Guinness, 2 botol besar Beer Anker, 2 botol besar Kawa Kawa Api, 2 botol Besar 2 kecil Beer Anker Leci dan 1 botol kecil Atlas.
Dalam kesempatan itu pula, petugas menghimbau kepada penjual, untuk tidak lagi menjual miras, karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan miras. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan