Komplotan Pencuri Gondol Komponen Instalasi Listrik Pabrik

Polres Pekalongan – Sejumlah komplotan pencuri berhasil menggasak komponen instalasi listrik pabrik di kawasan PT Delta Dunia Textil Desa Rembun, Siwalan. Akibat peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi diketahui, para komplotan pencuri diduga spesialis itu diketahui oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli piket jaga pabrik, Agu Setiawan (38) sekira pukul 02.45 wib. Saat itu ia memergoki dengan melihat ada 3 orang yang bukan karyawan pabrik berada didalam ruang oprasional sedang membawa bungkusan plastic kresek warna hitam. Karena merasa curiga, Agus lalu mendekati orang tersebut, namun ketiga orang tersebut langsung berlari kearah belakang pabrik dan meninggalkan bungkusan kresek tersebut.

Setelah Agus mengejar ketiga orang tersebut ternyata ketiganya melarikan diri dengan memanjat pagar belakang pabrik setinggi 5 meter. Agus pun langsung mengecek isi dari bungkusan plastic tersebut, setelah dicek isi bungkusan plastic tersebut ditemukan beberapa komponen dari panel instalasi listrik pabrik yang dipotong dari panel.

Kemudian diketahui, keesokan harinnya sekira pukul 06.45 wib Agus memberitahukan Wama selaku teknoisi dan Agus Wiratno perihal barang yang ditemukannya. Kemudian Agus Wiratno selaku teknisi instalasi pabrik mengecek ke tiap-tiap ruang panel listrik, setelah dicek dipanel ruang MDP tersebut teknisi mendapati pintu panel dalam keadaan terbuka dan komponen-komponen didalamnya sudah hilang dengan bekas kabel tiap-tiap komponen panel sudah dipotong.

Mengetahui hal tersebut teknisi memberitahukan kepada kepala personilia pabrik atas kejadian hilangnya komponen-komponen didalam panel instalasi listrik pabrik tersebut. Adanya kejadian itu, kemudian personalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar ketika dikonfirmasi membenarkan.
Akibat kejadian tersebut PT. Delta Dunia Texti mengalami kerugian materi sejumlah Rp.100 juta.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 21 buah komponen panel jenis kontaktor merk Schneider Elektrik LC1DWK12, kunci pas ukuran nomor 24 dengan panjang sambungan besi 53 cm. Kemudian beberapa baut komponen panel ukurang 8,8.

“Adanya laporan itu, anggota langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpukan barang bkukti. Untuk kasus ini masih ditangani angota Polsek Sragi dan masih dalam pengembangan,” terangnya.
Adanya kejadian itu, ia mengimbau kepada perusahaan atau industri yang ada di wilayah hukumnya untuk meningkatkan patroli. Dengandemikian maka mampu meminimalisir angka kejahatan.(Y.Er$hi/Yon)

Editor ; Humas Polres Pekalongan

Pos terkait