Kendaraan Terbuka Tak Boleh Angkut Orang

Polres Pekalongan – Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalaui Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Bobby Anugrah Rahman menegaskan kendaraan bak terbuka tidak boleh di gunakan untuk mengangkut orang (penumpang).

“Jika ada kendaraan dengan bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang (penumpang), maka akan kami tindak tegas,” kata AKP Bobby.

Kasat Lantas Polres Pekalongan  AKP Bobby mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut perlu dilakukan supaya tidak terjadi kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa yang cukup banyak, katanya.

“Kami dari Sat Lantas Polres Pekalongan melalui Unit Dikyasa dan dibantu anggota Bhabinkamtibmas sering memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat terkait dengan larangan tersebut. Dan kami akan terus memerintahkan kepada anggota kami yang dilapangan untuk memberikan pelayanan dan juga himbauan kepada warga masyarakat terkait larangan tersebut,” ungkap AKP Bobby.

Lebih lanjut AKP Bobby mengatakan, bukan dari daerah kajen saja mobil pick-up (bak terbuka) di gunakan untuk mengangkut orang (penumpang) melainkan dari  daerah Paninggaran, lebakbarang, Doro, Talun dan Petungkriono.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek jajaran, agar kendaraan pick-up (bak terbuka) mengangkut orang (penumpang) yang melewati wilayah Polsek masing-masing, agar di berhentikan dan diberi himbauan untuk menurunkan penumpang,  dan kalau perlu di tindak dengan tegas, tambah Kasat Lantas. (Yuli-Er$hi)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *