POLRES PEKALONGAN – Polsek Wiradesa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian di gedung bekas bangunan Pengadilan yang ada di Ds.Kauman Kec. Wiradesa Kab.Pekalongan, Kamis 23/11/17.
Penangkapan langsung di pimpin oleh Kapolsek Wiradesa Akp. Yorisa Prabowo,S.Pd menurutnya saat melakukan penggerebekan bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti di lokasi.
Pelaku sendiri ada 4 orang namun berhasil lolos 3 orang, 1 orang tertangkap berinisial R yang masih berlalamat di seputaran Kec.Wiradesa sendiri.
barang bukti sendiri yang kami sita seperti Kartu remi dengan jumlah 89 lembar, Uang tunai sebesar Rp.160.000,serta alas tempat duduk karpet warna hijau.
Tambah Kapolsek, berawal anggota kami menerima laporan dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering digunakan lokasi ajang main judi, hal itu langsung di tindak lanjuti dan di lakukan pengintaian terlebih dahalu.
Nah kemarin, sekitar pukul 14.00 Wib, kami pastikan ada yang bermain langsung kami lakukan upaya penggrebekan ,ya akhitnya membuahkan hasil, tandasnya.(martikno)