Polres Pekalongan- Kapolsek Karangdadap AKP Bambang Sutrisno, S.H imbau pemilik usaha pertokoan selalu terapkan 3M dan tutup jangan terlalu malam maksimal pukul 21.00 wib, Senin (8/2/21).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Binmas Bripka Deni Kameswara melakukan patroli dan sambang ke pertokoan Desa Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap. Kapolsek menyampaikan himbauan kepada pemilik toko tentang protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) guna memutus mata rantai COVID-19. Selain itu Kanit Binmas juga menghimbau supaya toko tutup semaksimal mungkin pukul 21.00 wib. Hal itu dikandung maksud supaya mengurangi kerumunan di malam hari.
Kapolsek dan Kanit Binmas bertemu langsung dengan pemilik usaha. Sambutan baikpun diterima oleh mereka. Pemilik usaha tidak keberatan dengan apa yang dilakukan oleh anggota Polsek Karangdadap. Semua itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Kami minta untuk masyarakat jangan panik dan resah karena adanya covid-19 ini, karena pada dasarnya virus ini bisa dicegah yaitu dengan selalu patuhi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) sehingga kita bisa memutus mata rantai COVID-19,” pungkasnya. (hmskrdp)
Editor : Humas Polres Pekalongan