Polres Pekalongan – Tidak semua anggota kepolisian bisa diberikan senjata api saat menjalankan tugas. Adapun mereka yang mendapat senjata api saat bertugas biasanya harus mendapat izin dari pimpinan kesatuannya terlebih dahulu.
Izin itu diajukan oleh Kepala Satuan fungsi atau Kapolsek kepada Kapolres yang kemudian mensyaratkan sejumlah tes untuk mendapatkan senjata api itu. ”Di antaranya, personel akan diberi senpi harus lulus tes psikologi dan tes kesehatan, termasuk kejiwaan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si
Bahkan, izin pemakaian senpi bagi perwira juga harus mendapat persetujuan dari Kapolda. Izin diberikan dengan melihat kondisi kejiwaan dan keluarga dari personil. Jika keluarganya bermasalah, senpi akan disita dan langsung akan di gudangkan.
Selain itu, setiap dua pekan sekali seluruh senjata api juga dikumpulkan guna untuk menjalani pemeriksaan dari Sipropam dan Subbag Sarpras.
“Izin menggunakan senjata api dikeluarkan setahun sekali. Tiap tahun setiap personel yang membawa senpi harus perbaharui izin,” ujar AKBP Wawan.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si , bahwa senjata api dinas hanya diberikan ke personel lapangan, seperti anggota satuan reserse dan polisi lalu lintas,
“Tiap tahun bagi personel yang lulus ujian akan dibekali satu pistol beserta amunisinya, Adapun dalam penggunaannya petugas hanya bisa melumpuhkan, bukan membunuh,” ungkap AKBP Wawan. (Yuli-Er$hi)
Editor : Humas Polres Pekalongan