Polres Pekalongan – Ka Jaga regu II Bripka Sukirno mengimplementasikan Inpres No 6 Tahun 2020 di lingkungan mako khususnya dalam bidang pelayanan, Senin (22/03/2021).
Sesuai perintah Kapolsek Doro AKP Aries Tri Hartanto, S.H., M.H, Setiap masyarakat yang akan meminta/pemohon surat keterangan kehilangan maupun ke pelayanan SKCK wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dalam hal ini Kapolsek Doro memerintahkan anggota agar setiap masyarakat yang datang diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum masuk ruangan, wajib menggunakan masker, mengecek suhu tubuh dan selalu jaga jarak. Setelah sudah memenuhi syarat protokol kesehatan, anggota jaga siap melaksanakan pelayanan.
“Tidak mematuhi protokol kesehatan, jangan beri pelayanan. Setiap masyarakat yang datang wajib patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya dengan tegas.
Hal ini bertujuan agar masyarakat sadar dan paham bahwa mematuhi protokol kesehatan itu sangatlah penting di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Sampai saat ini Polri tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan agar dapat meminimalisir bahkan menghentikan penyebaran virus corona. (bowo)
Editor : Humas Polres Pekalongan