Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan menangkap pria berinisial MC (30), pelaku pencurian handphone (HP) merek Samsung S21 5G milik Maulana Jalaludin Romi yang berlamat di Dukuh Plutungan, Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Modusnya, pelaku mengambil ponsel saat HP korban tertinggal di kasir Indomaret.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis,15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di dalam Indomart FYBR Podo 143 Jalan Raya Podo Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni. Menurut korban, dirinya saat itu sedang belanja di Indomaret membeli ice cream dan snack, ketika akan membayar depan kasir, korban mengambil uang yang disimpan dalam gulungan sarung yang dipakai, kemudian meletakan handphone diletakan meja kasir, dan setelah melakukan pembayaran korban langsung keluar dari Indomaret dan lupa mengambil handphone tersebut, dan ketika sampai rumah pelapor baru teringat jika handphone tertinggal di meja kasir, kemudian pelapor kembali ke indomart dan handphone sudah tidak ada.
Kapolsek Kedungwuni Iptu R. Yonanta Edy Pranawa,S.H., M.H saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan sudah menerima laporanya pada hari Jum’at 16 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib.
“Sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan bantuan adanya video yang terekam kamera CCTV indomaret selanjutnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kedungwuni, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.
Tersangka sendiri berinisial MC (30) yang merupakan warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten. Pekalongan.
“Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara lebih lajut,” jelas Iptu Yonanta. (ywrt)
Editor : Humas Polres Pekalongan