Operasi dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) siang, menyasar dua lokasi warung yang dicurigai menjual Miras tanpa izin.
Tim operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., didampingi Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Karjoyo, beserta dua anggota lainnya.
Dua lokasi yang disasar adalah Warung Swike di Kecamatan Karangdadap dan Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. Di kedua lokasi tersebut, berhasil mengamankan total 23 botol Miras dari berbagai jenis dan merek.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 2 botol besar Kawa, 6 botol besar Bir Anker, 4 botol besar Singaraja, 6 botol kecil AO dan 5 botol kecil Anggur Merah.
Kasat Samapta: Jamin Kondusifitas Wilayah
Kasat Samapta AKP Suhadi, menegaskan bahwa Operasi Pekat Miras akan terus digalakkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah, terutama karena konsumsi Miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kegiatan ini adalah bagian dari operasi kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami telah menyita 23 botol Miras dan pemilik warung telah membuat surat pernyataan,” ujarnya.
AKP Suhadi menekankan bahwa semua barang bukti Miras tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur. Operasi ini diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual dan menjaga ketenangan masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan akibat peredaran Miras ilegal. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan












