Dalam Semalam, Polisi Razia 5 Warung Makan Yang Menjual Miras

Tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id – Tak mengindahkan larangan petugas kepolisian, 5 warung makan yang menjual minuman keras di daerah Bojong di grebek Polisi. Selasa (12/9/2017) malam tadi dari hasil penggrebekan di tempat yang berbeda itu, Petugas bisa mengamankan puluhan botol miras. Penggrebekan ini dilakukan untuk memerangi peredaran miras di wilayah hukum Polres Pekalongan yang keberadaannya meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengatakan bahwa sebelum dilakukan penggrebekan petugas dari Polsek Bojong Polres Pekalongan Polda jateng melaksanakan patroli dan pengintaian sasaran lokasi.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari 5 warung makan yang berbeda di daerah Bojong. Diantaranya warung makan “Mbak Tayumi’ di Desa Sembung Jambu disita 2 botol besar AO, warung makan “Mbak Musiyam” di Desa Babalan Kidul di sita 3 botol besar AO, warung makan swike “Mbak Anis” di Desa Bojong Minggir disita 1 botol kecil AO dan 6 botol besar AO, warung makan “Ibu Kiswati” di Desa Jajar Wayang di sita 3 botol besar AO dan warung makan “Bapak Manggus” di Desa Kemasan petugas berhasil menyita 6 botol besar AO.

Dan selanjutnya puluhan barang bukti botol berisi miras itu kemudian diamankan di Mapolsek Bojong. Sementara itu para pelaku dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut AKP M.Dahyar menambahkan bahwa petugas yang melakukan penggrebekan sudah memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras lagi. Pemilik juga akan dikenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring, pungkas Kasubbag Humas. (Yuli-Er$hi)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Pos terkait