Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, terus meningkatkan operasi cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras (Miras) ilegal.
Pada Sabtu (6/12/2025) sore, anggota Polsek Kedungwuni melaksanakan KRYD dengan sasaran miras, perjudian, narkoba, asusila, dan premanisme di wilayah hukum Polsek Kedungwuni.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung kelontong di Kelurahan Kedungwuni Barat.
Kapolsek: Miras Sumber Awal Gangguan Ketertiban
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita lima botol miras jenis anggur oplosan (AO), terdiri dari tiga botol ukuran kecil dan dua botol ukuran besar. Petugas kemudian melakukan pembinaan terhadap pemilik warung.
Kapolsek Kedungwuni, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya Polsek untuk menjaga lingkungan tetap kondusif, terutama menjelang akhir pekan.
“Miras seringkali menjadi pemicu awal dari berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, KRYD ini kami fokuskan untuk memberantas peredaran miras ilegal tanpa izin,” ujarnya.
Iptu Yonanta menambahkan, pihaknya memberikan himbauan keras kepada penjual untuk tidak lagi menyimpan atau menjual miras agar situasi Kamtibmas di Kedungwuni tetap aman dan tertib.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa sebagai komitmen kami menciptakan rasa aman bagi seluruh warga,” tutupnya. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan












