Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Pokjar Bojong di jalan Raya Bojong-Wiradesa masuk Desa Rejosari Rt. 4 Rw. 2, Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Bermula dari tertangkapnya pelaku curanmor di warung makan pecak belut di Desa Bojong Minggir yang berinisial K (32) pada Minggu (26/05/2024), Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, satu lagi pelaku berhasil dibekuk, Selasa (04/06/2024).
“Saat dilakukan dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat di depan Pokjar Bojong yang beralamatkan di jalan raya Bojong-Wiradesa masuk Desa Rejosari Rt. 4 Rw. 2 Kecamatan Bojong,” kata Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H, Rabu (05/06).
Lanjut AKP Isnovim, bahwa pelaku melakukan pencurian bersama rekannya IRR (31) yang merupakan warga Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
“K dan IRR ini bersama melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di depan Pokjar Bojong,” jelasnya.
Dari keterangan K itulah, Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil melakukan penangkapan IRR di Exit Tol Bojong Kabupaten Pekalongan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pasang TNKB Honda Beat dengan No.Pol : G 2611 MV, 1 buah Spion SPM dan 1 unit handphone. Sedangkan barang hasil curian sudah dijual di Kabupaten Subang.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, bahwa saat itu Selasa (21/05) sekitar pukul 16.00 wib, korban mengantar istrinya untuk kuliah di Pokjar Bojong (Universitas terbuka) yang beralamatkan di Desa Rejosari. Tiba di Pokjar Bojong, korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan Pokjar Bojong dan mengunci stang SPM tersebut.
Mereka selanjutnya masuk ke dalam Pokjar Bojong. Istri korban selanjutnya masuk ke dalam kelas, sedangkan korban menunggu di ruang depan kampus. Sekitar pukul 17.00 wib selesai melaksanakan kelas kampus, istri korban mengajaknya pulang, namun setelah sampai di parkiran ternyata sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di depan Kampus sudah hilang.
“Korban sempat bertanya kepada penjaga kampus, namun dia tidak mengetahuinya, karena baru saja datang. Saat bertanya kepada pedagang yang berada di depan dan samping kampus. Mereka menerangkan bahwa melihat ada dua orang laki laki yang mengambil sepeda motor milik korban, namun saat itu keduanya tidak curiga, karena mengira kedua laki-laki tersebut juga kuliah di situ dan sepeda motor tersebut adalah milik mereka,” terang AKP Isnovim.
Korban selanjutnya mencoba mencari sendiri sepeda motornya hingga beberapa hari, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian pada hari Sabtu (01/06) pagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 19 juta.
“Pelaku ini mengambil sepeda milik Korban yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci. Dan atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” imbuh Kasat Reskrim. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan