Polres Pekalongan – Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek karangdadap terkait antisipasi penerbangan balon udara tanpa awak membuahkan hasil. Empat buah balon udara tanpa awak ukuran besar berhasil disita dan diamankan.
Plt. Kapolsek Karangdadap Iptu Turkhan mengatakan, pihaknya meningkatkan patroli terlebih saat syawalan dimana disinyalir banyak kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak.
“Dari patroli tadi pagi, Sabtu (29/04) kita berhasil mengamankan 4 buah balon tanpa awak dengan rincian 1 balon ukuran 2 meter, 1 balon ukuran 1 meter dan 2 balon ukuran 30 meter dan ukuran 15 meter,” katanya.
Dalam kesempatan itu pula berhasil diamankan 1 buah cerobong asap di Desa Kebonrowopucang.
Ia menambahkan, balon tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.
“Jadi balon tersebut diamankan di lapangan desa Pegandon, perkampungan Desa Kebonsari dan di persawahan Desa Jrebengkembang,” imbuh Iptu Turkhan.
Plt. Kapolsek Karangdadap menjelaskan, bahwa penerbangan balon udara tanpa awak secara ilegal sangat membahayakan bagi dunia penerbangan. “Hal tersebut tercantum dalam Permenhub No. 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat,” jelasnya. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan