Polres Pekalongan – Polda Jateng – Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot non-spesifikasi teknis atau lebih dikenal dengan knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa pagi (15/07/2025) bertempat di Tugu Nol KM Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali dan Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan, dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas, anggota Provost Polres Pekalongan, serta dukungan dari Polisi Militer Subdenpom IV/1-2 Pekalongan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 wib hingga selesai, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kendaraan secara sembarangan.
Dari hasil operasi tersebut, Satlantas Polres Pekalongan berhasil mengamankan total 54 barang bukti, yang terdiri dari 9 buah Surat Izin Mengemudi (SIM), 39 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 6 unit Sepeda Motor (SPM). Sementara itu, dalam operasi kali ini tidak ditemukan kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang diamankan oleh petugas.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar yang mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons keresahan publik. Diharapkan melalui operasi seperti ini, kesadaran berlalu lintas masyarakat meningkat, serta tercipta lingkungan jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
Polres Pekalongan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan komunitas kendaraan bermotor, untuk turut aktif memberikan pengawasan dan pembinaan agar generasi muda tidak terjerumus pada perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. (afk)
Editor: Humas Polres Pekalongan